Tahun Penelitian: 2025
Kasus pencurian ternak, khususnya sapi, merupakan persoalan serius di Lombok Timur karena bernilai tinggi bagi masyarakat. Penelitian ini mengkaji praktik community punishment oleh kelompok AmbalAmbal di Kecamatan Pringgasela
dalam penyelesaian kasus pencurian ternak.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis dan pendekatan kasus, data penelitian berupa data primer dan sekunder, kemudian hasil penelitian dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasilnya menunjukkan bahwa penyelesaian lebih menekankan pemulihan sosial-ekonomi daripada penghukuman represif. Identitas pelaku dirahasiakan, sementara sanksi berupa tugas produktif atau denda internal. Dalam beberapa kasus, pelaku justru mendapat bantuan sosial sebagai bentuk solidaritas. Temuan ini menegaskan bahwa community punishment menjadi alternatif penyelesaian yang sesuai dengan nilai persaudaraan dan budaya lokal.