Tahun Penelitian: 2021
Hal utama yang dikaji dalam penelitian ini yaitu modalitas teks
UUD Omnibus Law suatu kajian Linguistik Fungsional
Sistemik (LFS). Kelogisan permasalah yang akan diangkat
adalah jenis modalitas dan tingkat keseringan kemunculan
modalitas pada teks UUD Omnibus Law untuk mengetahui
modalitas (tinggi, menengah, dan rendah) pada tataran polar
positif
(probabilitas,
keseringan,
keharusan
dan
kecendrungan). Metode pengumpulan data dilakukan melalui
dokumentasi dan tekhnik catat. Adapun penganalisisan data
menggunakan deskripsi, mengurai dan menggambarkan data
yang telah dikumpulkan. Modalitas yang dominan digunakan
adalah jenis modalitas: modulasi (modulation) yang
menggunakan pengungkapan tinggi; wajib, menengah;
diharapkan, rendah; boleh, tinggi ditetapkan, menengah mau,
dan rendah ingin sebesar 84 atau (77%) dari 110 klausa yang
terdiri 39 modulasi keharusan tinggi; wajib, 2 modulasi
keharusan; diharapkan dan 43 modulasi kecenderungan;
ditetapkan dalam teks OMNIBUSLAW, jika dibandingkan
dengan jenis modalitas modalisasi (modalization ;
kemungkinan dan keseringan ditetapkan sebesar 27 atau (25%)
dari 110 klausa yang terdiri dari 24 modalisasi kemungkinan
pasti. 1 modalisasi tinggi selalu dan 1 modalisasi menengah biasa dan 1 menengah biasa barangkali.