Tahun Kegiatan: 2026
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Dimas Patuh Art Shop yang berlokasi di Desa Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, memiliki potensi besar dalam pengembangan produk kerajinan seni lokal. Namun, pengembangannya masih terhambat oleh keterbatasan jangkauan pemasaran dan kurangnya pemahaman mengenai aspek hukum legalitas usaha. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pendampingan strategi pemasaran guna memperluas akses pasar serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum bagi pemilik usaha. Metode pelaksanaan dilakukan melalui tiga tahap, yaitu tahap persiapan (observasi dan pemetaan kebutuhan), tahap pelaksanaan (sosialisasi legalitas usaha, pelatihan pemasaran digital, serta pendampingan langsung), dan tahap evaluasi. Hasil dari kegiatan pendampingan ini menunjukkan peningkatan pemahaman mitra mengenai pentingnya kelengkapan dokumen perizinan usaha (seperti NIB dan pendaftaran merek) serta penguasaan teknik pemasaran berbasis media sosial dan platform digital. Melalui program pendampingan ini, Dimas Patuh Art Shop diharapkan mampu meningkatkan daya saing, memperluas kemitraan bisnis, serta menjalankan operasional usahanya secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum yang memadai.