Kekerasan verbal dan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah masih menjadi persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta perkembangan psikologis siswa di sekolah. Bentuk kekerasan tersebut dapat berupa ejekan, penghinaan, ancaman, pemberian julukan negatif, pengucilan, hingga penyebaran komentar yang merendahkan melalui media sosial. Salah satu akar masalah yang jarang disentuh dalam program pencegahan perundungan adalah rendahnya literasi bahasa hukum dikalangan siswa, sehingga mereka tidak memahami batas antara candaan, ujaran yang menyakiti, dan tindakan yang berkonsekuensi hukum. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini
bertujuan meningkatkan pemahaman siswa SMA Negeri 2 Jonggat mengenai istilah dan konsep hukum yang berkaitan dengan kekerasan verbal, perundungan, dan perlindungan anak, sekaligus membekali mereka dengan kemampuan mengenali, melaporkan, dan mencegah tindakan tersebut secara mandiri. Metode yang digunakan meliputi pelatihan literasi bahasa hukum secara partisipatif, sosialisasi, simulasi kasus, dan pendampingan
pembentukan satgas anti perundungan di sekolah.ceramah. Kegiatan dilaksanakan di SMA Negeri 2 Jonggat dengan melibatkan siswa kelas X dan XI sebagai peserta utama dan guru bimbingan konseling. Materi pelatihan mencakup konsep kekerasan verbal dan perundungan, kesantunan berbahasa, hak dan kewajiban peserta didik, perlindungan anak, tanggung jawab sosial, serta prosedur pelaporan tindakan perundungan. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman siswa terhadap istilah hukum terkait perundungan, peningkatan kepercayaan diri siswa untuk melaporkan kasus kekerasan verbal, serta terbentuknya kelompok siswa peduli anti-perundungan yang berkelanjutan. Program ini diharapkan dapat menjadi model replikasi bagi sekolah lain dalam upaya pencegahan kekerasan verbal dan perundungan berbasis penguatan literasi hukum.
Baca artikel lengkap dalam format PDF.