Pencurian hewan ternak masih menjadi tindak pidana yang kerap terjadi di wilayah pedesaan Indonesia dan berdampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi masyarakat peternak. Meskipun telah diatur dalam hukum pidana, penyelesaian perkara pencurian
ternak tidak selalu ditempuh melalui mekanisme peradilan pidana
formal. Di Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, kelompok peternak Ambal-Ambal menerapkan mekanisme internal dalam menyelesaikan kasus pencurian ternak. Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme penyelesaian tersebut serta mengkaji praktik community punishment. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan melalui musyawarah internal, solidaritas komunitas, serta penerapan sanksi sosial yang produktif, non-koersif, dan berorientasi pada pemulihan relasi sosial dan ekonomi. Temuan ini menegaskan urgensi perumusan peraturan pelaksana KUHP Nasional, mengingat hingga saat ini belum terdapat norma operasional yang mengatur batas, prosedur, dan legitimasi penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Baca artikel lengkap dalam format PDF.