Informasi Publikasi

Nama Jurnal / Penerbit
Jurnal Fundamental Justice
Tahun Publikasi
2023
Penerbit
Jurnal Fundamental Justice
DOI
https://doi.org/10.30812/fundamental.v4i1.2878
Volume / Nomor
Vol. 4 No. 1
Halaman
80-95
Jenis Publikasi
jurnal
Kategori Skor LP2M
S2 Sinta 2

Penulis

Asyri Febriana, Nakzim Khalid Siddiq, Opan Satria Mandala

Kata Kunci

NFT Jaminan Kebendaan

Abstrak

Penilitianini bertujuan untuk mengetahui kajian umum Non-Figura Token (NFT) di Indonesia dan Non-Figura Token (NFT) sebagai jaminan kebendaan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Normatif yaitu dengan melakukanpenelitian terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap perundang-undangandengan cara menelaah peraturan perundang-undangan. Berdasarakan dari hasil penilitian ini Namun, di sisilain, NFT juga dapat menimbulkan beberapa masalah hukum, terutama dalam hal kepemilikan dan penggunaan aset digital. Dalam konteks NFT, kepemilikan aset digital tidak hanya berupa file digital, tetapi juga berupa kode-kode dan informasi di dalamnya yang disimpan di blockchain. Oleh karena itu, perlu adanya perlindungan hukum yang jelas untuk memastikan keamanan dan hak-hak pemilik aset digital yang dihasilkan dari teknologi NFT. Untuk memungkinkan penggunaan NFT sebagai jaminan kebendaan di Indonesia, perlu ada kerja sama antara lembaga pemerintah, ahli hukum, dan pelaku industri blockchain dalam mengembangkan kerangka hukum dan teknis yang diperlukan. Pemerintah Indonesia perlu mempercepat pengembangan regulasi yang berkaitan dengan blockchain dan aset digital. Regulasi ini harus mencakup definisi dan sifat hukum aset digital dalam konteks blockchain, pengakuan hukum atas NFT sebagai jaminankebendaan, dan perlindungan hukum bagi pengguna NFT.


Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF.