Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keterbatasan pemahaman aparatur desa terhadap aspek hukum pengelolaan keuangan dapat meningkatkan risiko terjadinya kesalahan administratif maupun penyimpangan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum aparatur desa dalam mengelola serta mempertanggungjawabkan keuangan desa secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku. Metode pelaksanaan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi hukum, penyampaian materi, diskusi interaktif, studi kasus, serta evaluasi pemahaman peserta. Materi kegiatan meliputi pengertian dan ruang lingkup keuangan desa, dasar hukum dan asas pengelolaan keuangan desa, tanggung jawab hukum aparatur desa, konsekuensi hukum atas penyimpangan, serta strategi pencegahan dan penguatan tata kelola keuangan desa. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai kewenangan dan tanggung jawab hukum dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, pentingnya tertib administrasi dan dokumentasi, serta perlunya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa. Diskusi dan studi kasus juga menunjukkan bahwa peserta semakin mampu mengidentifikasi bentuk penyimpangan dan menentukan langkah pencegahan yang tepat. Kesimpulannya, kegiatan PkM berkontribusi dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa dan mendorong terciptanya tata kelola keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan
masyarakat. Tindak lanjut kegiatan diarahkan pada pendampingan berkelanjutan, penguatan kapasitas aparatur, serta evaluasi berkala terhadap praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Baca artikel lengkap dalam format PDF.