Informasi Publikasi

Nama Jurnal / Penerbit
WIDYA KERTA JURNAL HUKUM AGAMA HINDU
Tahun Publikasi
2025
Penerbit
• Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram
DOI
https://doi.org/10.53977/wk.v8i1.2474
Volume / Nomor
Vol. 8 No. 1 JUNI 2025
Halaman
36-48
Jenis Publikasi
jurnal
Kategori Skor LP2M
NAS Jurnal Nasional

Penulis

Baiq Ishariaty Wika Utary

Kata Kunci

pemungutan pajak parkir badan keuangan daerah

Abstrak

Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah yang dapat
dikembangkan sesuai ddengan kondisi dan kenutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap
daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk menggali, mengelola, dan menggunakan
sumber-sumber daya alam serta potensi-potensi lain yang terdapat didaerahnya masingmasing agar nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta menunjang kelancaran
pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.Pajak parkir merupakan pajak yang
mempunyai tingkat evektifitas yang cukup tinggi. Terbukti dari setiap tahunnya lahan parkir
selalu bertambah dikarenakan merupakan kebutuhan dari setiap pemilik usaha untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan
perundang – undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan sosiologis, dimana dokumen
ini merupakan data kepustakaan.Pembayaran atau penagihan Pajak di Kota Mataram
dibayarkan normal berdasarkan laporan SPTPD apabila masih dalam tenggang waktu
pembayaran atau pelaporan SPTPD, apabila memasuki masa teggang teguran akan dibayarkan
dengan sanksi bunga 2% bulan maksimal 24 bulan pajak terhutang dibayar dengan saksi bunga
2% bulan maksimal 24 bulan dan sanksi denda 25% dari pokok apabila masa pemeriksaan dan penetapan secara jabatan (SKPDKB). Penerapan sistem pengelolaan pajak parkir sudah sesuai
dengan prosedur yang berlaku seperti yang di atur dalam perudang-undangan, namun untuk
penerapan sanksi sampai kepada tahap penyitaan untuk pajak parkir masih belum ada. masih
ada beberapa Kendala dalam pengelolaan pajak parkir salah satunya adalah masisih ada
beberapa wajib pajak yang menghitung pajak parkirnya tidak sesuai dengan dasar
penghitungan yang seharusnya, ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kesadaran
pihak pengelola parkir atau wajib paajak dalam membayar pajak.


Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF.