Informasi Publikasi

Nama Jurnal / Penerbit
Solid
Tahun Publikasi
2019
Penerbit
Universitas Teknologi Mataram
Volume / Nomor
Vol. 9 No. 1 Tahun 2019
Halaman
95-104
Jenis Publikasi
jurnal
Kategori Skor LP2M
NAS Jurnal Nasional

Penulis

Baiq Ishariaty Wika Utary

Kata Kunci

MoU Pasal1338 KUHPerdata

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa konsep hukum MoU menurut ketentuan pasal 1338 KUH Perdata,Untuk mengetahui dan menganalisa kekuatan hukum dan akibat hukumnya MoU menurut ketentuan pasal 1338 KUH Perdata.Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatife. Pendekatan yang digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hokum yang digunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah : studi dokumentasi, yakni dengan
mencatat informasi dari pustaka-pustaka yang berkaitan dengan tinjauan yuridis Memorandum Of Understanding (MoU). Memorandum Of Understanding (MoU) belumlah melahirkan suatu Hubungan Hukum karena MoU baru merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian. Kekuatan mengikat dan memaksa MoU pada dasarnya sama halnya dengan perjanjian itu sendiri walaupun secara khusus tidak ada pengaturan tentang MoU dan materi muatan MoU itu diserahkan kepada para pihak yang membuatnya di sampingitu, walaupun MoU merupakan perjanjian pendahuluan, bukan berarti MoU tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa bagi para pihak untuk mentaatinya dan/atau melaksanakannya.Perjanjian yang diberi nama MoU. Artinya, penamaan dari dokumen tersebut tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut. Sehingga MoU tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Dalam hal suatu MoU telah dibuat secara sah, memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana disebut dalam Pasal 1320 KUH Perdata, maka kedudukan dan atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah Undang-undang yang mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Tentu saja pengikat itu hanya menyangkut dan sebatas pada hal-hal pokok yang termuat dalam MoU. Maka berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat
disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila content/isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas, dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.


Artikel Lengkap

Baca artikel lengkap dalam format PDF.